Kamus Astronomi Islam

Ihtiyat (Ar)

Suatu langkah pengaman dengan menambah (untuk waktu Zuhur, Asar, Magrib, Isyak, Subuh dan Dhuha) atau mengurangkan (untuk Terbit) waktu agar jadwal waktu salat tidak mendahului awal waktu atau melampaui akhir waktu. Langkah pengamanan ini perlu dilakukan dikarenakan adanya beberapa hal, antara lain : (a) Adanya pembualatan-pembualatan dalam pengambilan data dan penyederhanaan hasil perhitungan sampai satuan menit (b) Penentuan data lintang dan bujur tempat suatu kota biasanya diukur pada suatu titik di pusat kota. Setelah kota itu mengalami perkembangan maka luas kota akan bertambah dan tidak mustahil daerah yang tadinya pusat kota berubah menjadi pinggiran kota. Akibat dari perkembangan ini maka ujung Timur atau ujung Barat suatu kota akan mempunyai jarak yang cukup jauh dari titik penentuan lintang dan bujur kota semula. Oleh karena itu jika hasil erhitungan awal waktu salat tidak ditambah ihtiyat, berarti hasil tersebut hanya berlaku untuk titik pusat kota dan daerah sebelah Timurnya saja, tidak berlaku untuk daerah sebelah Baratnya. Nilai ihtiyat yang dipergunakan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam sebagaimana yang digunakan oleh Saadoe`ddin Djambek adalah sekitar 2 menit, kecuali jika jadual dimaksudkan dipergunakan oleh daerah sekitarnya yang berjarak lebih dari 30 km.