Kamus Astronomi Islam

Ijtimak dan Posisi Hilal di atas Ufuk

Para penganut aliran ini mengatakan bahwa awal Bulan kamariah dimulai sejak saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtimak dan hilal pada saat itu sudah berada di atas ufuk. Dengan demikian, secara umum kriteria yang dijadikan dasar untuk menetapkan awal Bulan kamariah oleh para penganut aliran ini adalah : (1) Awal Bulan kamariah dimulai sejak saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtima` dan (2) Hilal sudah berada di atas ufuk pada saat Matahari terbenam. Pada aliran ini awal bulan kamariah dimulai sejak terbenam matahari sama persis dengan aliran ijtima qabla al-ghurub. Akan tetapi ada perbedaan yang cukup menonjol dalam menetapkan kedudukan Bulan di atas ufuk. Pada ijtimak qabla al-ghurub sama sekali tidak memperhatikan dan memperhitungkan kedudukan hilal di atas ufuk pada saat terbenam matahari (sunset). Sementara itu ijtimak dan posisi hilal di atas ufuk selalu memperhatikan kedudukan hilal di atas ufuk. Tegasnya, walaupun ijtimak terjadi sebelum terbenam matahari, pada saat terbenam matahari tersebut belumdapat ditentukan sebagai awal bulan kamariah sebelum diketahui posisi hilal di atas ufuk pada saat terbenam matahari itu. Apabila pada saat terbenam matahari itu hilal sudah berada di atas ufuk maka sejak saat itu mulai masuk bulan baru kamariah, sebaliknya jika pada saat itu hilal masih berada di bawah ufuk maka saat itu masih dianggap sebagai hari terakhir dari bulan kamariah yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, yang menjadi standar adalah ijtima qabla al-ghurub dan posisi hilal terhadap ufuk (baca : di atas ufuk).