Ijtimak Qabla al-Fajr (Ar.)
Beberapa orang ahli hisab mensinyalir adanya pendapat yang menetapkan bahwa permulaan Bulan kamariah ditentukan oleh saat ijtimak dan terbit fajar. Mereka menetapkan kriteria bahwa apabila ijtimak terjadi sebelum terbit fajar maka sejak terbit fajar itu sudah masuk Bulan baru dan apabila ijtimak terjadi sesudah terbit fajar maka hari sesudah terbit fajar itu masih termasuk hari terakhir dari Bulan yang sedang berlangsung. Mereka juga berpendapat bahwa saat ijtimak tidak ada sangkut pautnya dengan terbenam Matahari.