Kamus Astronomi Islam

Ijtimak Qabla al-Ghurub (Ar.)

Aliran ini mengaitkan saat ijtimak dengan saat terbenam Matahari. Mereka membuat kriteria jika ijtimak terjadi sebelum terbenam Matahari maka malam hari itu sudah dianggap Bulan baru (new-moon), sedangkan jika ijtimak terjadi setelah terbenam Matahari maka malam itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari Bulan yang sedang berlangsung. Aliran ini sama sekali tidak mempersoalkan rukyat juga tidak memperhitungkan posisi hilal dari ufuk . Asal sebelum Matahari terbenam sudah terjadi ijtimak meskipun hilal masih di bawah ufuk maka malam hari itu berarti sudah termasuk bulan baru. Dengan demikian, menurut aliran ini ijtimak adalah pemisah diantara dua bulan kamariah. Namun oleh karena hari menurut Islam dimulai sejak terbenam Matahari, maka kalau ijtimak terjadi sebelum terbenam Matahari malam itu sudah dianggap masuk Bulan baru dan kalau ijtimak terjadi setelah terbenam Matahari maka malam itu masih merupakan bagian akhir dari Bulan yang sedang berlangsung.