ISNA
(Islamic Society of North America) : Organisasi Islam ini pada awalnya selalu menggunakan cara rukyat untuk penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Namun sejak keluarnya fatwa tertanggal 13 Agustus 2006, ISNA memutuskan untuk menggunakan cara hisab dalam penentuan awal bulan kamariah, dengan pertimbangan sebagai berikut : (1) Telah disadari oleh hampir semua penduduk Amerika (termasuk umat Islamnya) bahwa ilmu hisab telah berkembang sangat baik sehingga cara-cara penentuan awal bulan kamariah telah dapat dihitung dengan akurat seperti halnya para ahli hisab telah mampu menghitung gerhana Bulan maupun gerhana Matahari yang akan terjadi sepuluh atau bahkan seratus tahun yang akan datang dengan tepat, (2) Cara-cara perhitungan seperti ini dianggap tidak bertentangan dengan sunnah karena beberapa ulama terdahulu pun telah banyak yang menggunakan cara hisab ini, sementara para ulama modern yang menerima cara hisab jumlahnya terus bertambah besar dari waktu ke waktu, (3) Dengan memiliki kepastian jatuhnya tanggal perayaan Idul Fitri dan Idul Adha, ISNA memiliki posisi yang lebih strategis dalam bernegosiasi dengan pemerintah Amerika dan kalangan bisnis lainnya agar hari-hari besar tersebut resmi merupakan hari libur sehingga umat Islam di Amerika dapat merayakannya dengan leluasa. Agar secara politis dan strategis proposal ISNA dapat dipertimbangkan, maka hari-hari libur tersebut harus dapat ditentukan jauh-jauh hari, minimal setahun sebelumnya, (4) Beberapa perhitungan ekonomi juga harus dilakukan. Bayangkan saja bila sebuah pabrik memiliki 20 pegawai muslim yang pada saat bersamaan harus minta izin libur untuk merayakan Idul Fitri atau Idul Adha, maka pabrik tersebut harus jauh-jauh hari mampu melakukan manajemen waktu agar target produksi dan pengiriman produksinya tidak akan terlambat, (5) Persatuan umat Islam lebih terjamin karena tidak terdapat lagi perbedaan interpretasi penentuan awal bulan kamariah akibat ketidakpastian yang sangat besar bila dilakukan dengan cara-cara rukyat, dimana satu kelompok merasa telah melihat hilal secara visual, sementara kelompok yang lain tidak melihatnya. Kondisi seperti ini mungkin tidak akan terlalu terasa di negara-negara seperti Indonesia dimana negara dianggap memiliki otoritas tertinggi untuk melakukan intervensi dengan memberikan keputusan terakhir atas sebuah penentuan awal bulan kamariah (Ramadan, Syawal, dan Zulhijah) seperti yang dilakukan oleh Departemen Agama RI. Di negara seperti Amerika Serikat, campur tangan negara terhadap hal-hal seperti ini tidak mungkin terjadi. Dengan cara-cara rukyat sebelumnya, umat Islam Amerika telah lama mengalami konflik terselubung akibat kebingungan dan tidak adanya kepastian dalam melakukan perayaan keagamaan mereka, dan (6) ISNA mengambil keputusan ini setelah melakukan riset dan praktik pengamatan hilal (ru`yah) sejak tahun 1415 H/ 1994 M ketika bergabung dengan CFCO (Committee for Crescent Observation), jadi setelah penelitian dan praktik selama sekitar 13 tahun terus-menerus.