Kalender Kamariah
Biasa disebut Kalender Hijriah atau Kalender Islam, yaitu kalender yang berdasarkan pada perjalanan bulan terhadap bumi dan awal bulannya dimulai apabila setelah terjadi ijtimak matahari tenggelam terlebih dahulu dibandingkan bulan (moonset after sunset), pada saat itu posisi hilal di atas ufuk untuk seluruh wilayah hukum. Kalender Kamariah telah digunakan oleh bangsa Arab sejak zaman kuno. Menurut Cyril Glasse penetapan awal bulan berdasarkan hisab telah dilakukan pada masa pemerintahan Fathimiyah oleh Jenderal Jauhar setelah selesai mendirikan kota Kairo pada tahun 359 H/ 969 M, namun cara seperti ini senantiasa diharamkan oleh kelompok-kelompok yang memahami nas secara tekstual dan dianggap bid`ah. Hingga kini perdebatan tentang hisab rukyat untuk dijadikan pedoman penyusunan Kalender Hijriah tetap berlangsung dan belum menampakkan titik temu. Akibatnya masih sering timbul perbedaan dalam menentukan awal bulan kamariah (Ramadan, Syawal, dan Zulhijah).