Kamus Astronomi Islam

Kalender Muhammadiyah

Kalender ini disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan sejak tahun 1915 M. Di dalam Kalender Muhammadiyah terdapat tiga sistem kalender, yaitu Kalender Masehi, Kalender Hijriah, dan Kalender Jawa Islam. Setiap bulan ditampilkan data ijtimak dan posisi hilal. Selain itu juga dicantumkan jadual waktu salat, arah kiblat, matahari melintasi ka`bah, dan peristiwa gerhana. Adapun sistem yang digunakan dalam menentukan awal bulan kamariah adalah (1) hisab hakiki dengan kriteria imkanur rukyat, (2) hisab hakiki dengan kriteria ijtima` qabla al-ghurub, dan (3) hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal (sejak tahun 1938 M/1357 H). Langkah ini ditempuh sebagai "jalan tengah" antara sistem hisab ijtimak (qabla al-ghurub) dan sistem imkanur rukyat atau jalan tengah antara hisab murni dan rukyat murni. Karenanya bagi sistem wujudul hilal metodologi yang dibangun dalam memulai tanggal satu bulan baru pada Kalender Hijriah tidak semata-mata proses terjadinya ijtimak tetapi juga mempertimbangkan posisi hilal saat terbenam Matahari. Teori inilah yang kemudian dikembangkan oleh Muhammad Wardan Diponingrat melalui karya-karyanya, seperti Umdatul Hasib dan Hisab Urfi & Hakiki.