Kamus Astronomi Islam

Khomasi (Ar.)

Khomasi berasal dari bahasa Arab, khamsatun yang berarti lima. Istilah ini kemudian dijadikan metode dalam penentuan awal Ramadan yang dikembangkan Pondok Pesantren Mahfidludh Dhirar desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Jember Jawa Timur. Pondok ini lebih dikenal dengan nama Pondok Suger. Prinsip dasar metode khomasi ini, awal Ramadan selalu dihitung maju lima hari dari awal Ramadan tahun sebelumnya, misalnya puasa tahun sebelumnya dimulai hari Jum`at, maka puasa tahun berikutnya jatuh pada hari Selasa. Menurut penuturan Kyai Abdullah Shaleh pengasuh pondok Suger, metode khomasi ini didasarkan pada pendapat dan ijtihad para ulama di Mekah. Adapun kitab yang menjadi rujukannya seperti Majalisis Saniyah yang ditulis oleh Syeikh Hijazi al-Fusni dan Nazaratul Majalis karya Syeikh Abdurrahman Asufuri Asy-Syafi`i. Dalam Nazaratul Majalis Imam Ja`far Shodiq menyebutkan "Khomisu Ramadlanal Maadli Awwalu Ramadlanal Aadi", yang artinya "lima hari dalam Ramadan pertama (sebelumnya) berarti awal dari Ramadan yang akan datang". Kemudian dalam kitab Majalisus Saniyah ada hadits yang rawinya tidak jelas menyebutkan "Sum Khomis Ramadlanal Uula", yang artinya "Berpuasalah kamu, lima hari setelah (hari pertama puasa) pada Ramadan yang telah lalu".