Muwaqqit (Ar.)
Seorang yang bertugas membuat tabel-tabel guna menentukan waktu sholat lima waktu untuk daerah sekitarnya. Istilah ini populer pada abad 13 M. Pada saat itu seorang muwaqqit adalah ahli matematika dan Ahli Falak. Menurut A.I Sabra posisi muwaqqit diduduki oleh ahli Falak terkemuka, seperti Ibnu al-Syathir dan Kamal al-Din ibn Yunus.