Kamus Astronomi Islam

Nahdlatul Ulama (NU)

Sebuah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai basis kuat di daerah pedesaan, terutama di Jawa dan Madura, didirikan pada tanggal 31 Januari 1926 di Kampung Kertopaten Surabaya. Ormas Islam ini merupakan pendukung penggunaan rukyat dalam menentukan awal bulan Ramadan dan Syawal. Dalam buku Pedoman Rukyah dan Hisab yang diterbitkan Lajnah Falakiyah PB NU dan hasil Keputusan Bahsul Masail Muktamar XXX NU di PP. Lirboyo Kediri Jawa Timur pada tanggal 21-27 November 1999, dinyatakan sebagai berikut : (1) Penetapan awal bulan Ramadan dan Syawal menurut pendapat yang mu`tamad/ rajih, harus dengan rukyatul hilal atau istikmal, (2) Kedudukan hisab dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah hanyalah sebagai pembantu dan pemandu dalam memperlancar pelaksanaan rukyatul hilal. Oleh sebab itu, apabila hasil hisab bertentangan dengan rukyat harus ditolak sesuai pendapat al-Imam ar-ramli, al-Khatib asy-Syarbaini dan lain-lain. Hasil rukyat dapat ditolak apabila didasarkan adanya kesamaan hasil perhitungan seluruh ahli hisab sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, (3) Itsbatul hakim wajib didasarkan atas rukyatul hilal atau istikmal, dan (4) Umat Islam Indonesia maupun Pemerintah Republik Indonesia tidak dibenarkan mengikuti rukyatul hilal internasional karena berbeda matlak dan tidak berada dalam kesatuan hukum.