PERSIS
(Persatuan Islam) : Salah satu organisasi Islam di Indonesia berdiri pada hari Rabu tanggal 1 Safar 1342 H/ 12 September 1923 M. Menurut salah satu riwayat perbandingan tarikh ini digunakan sejak Muktamar Persis kesebelas di Jakarta tahun 1995. Persis merupakan salah satu ormas Islam yang mendukung penggunaan hisab dalam penentuan awal bulan kamariah (Ramadan, Syawal, dan Zulhijah). Pada awalnya Persis menggunakan kriteria wujudul hilal seperti Muhammadiyah, namun seiring perubahan pemahaman tentang masuknya tanggal (pergantian bulan), pada tahun 1422 H/ 1423 H Persis mulai mengadopsi teori imkanur rukyat dalam menyusun Kalender Hijriah sebagai realisasi keputusan Musyawarah Imkanur Rukyat antar Pimpinan Ormas dan MUI dengan Menteri Agama pada tanggal 28 september di Jakarta, dengan kriteria sebagai berikut : (1) Irtifa` hilal minimal 2 derajat di atas ufuk, (2) Jarak waktu ijtimak dan terbenamnya matahari minimal 8 jam, (3) Beda azimut antara Bulan dan Matahari minimal 7 derajat, dan (4) Matlak yang digunakan wilayatul hukmi (matlak Indonesia).