PII
Penanggalan Islam Internasional. Penanggalan ini berdasar atas perhitungan kemungkinan awal bulan atau bulan muda atau hilal terlihat pertama kali dari sebuah tempat pada suatu negeri. Pada penanggalan ini satu tahun terdiri 12 bulan dan aturan pemberian namanya seperti hisab urfi yaitu dari bulan Muharam sampai Zulhijah. Perbedaan yang terjadi adalah pemberian jumlah hari pada tiap bulan. Dalam sistem yang biasa dikenal sehari-hari jumlah hari dalam tiap bulan beraturan 30 dan 29 hari secara bergantian. Sedangkan pada sistem Penanggalan Islam Internasional awal bulan berdasarkan konjungsi atau ijtima dengan menggunakan kriteria imkanur rukyat.