Ru`yatu ghairil adli al-Hilala (Ar.)
Seorang yang bukan tergolong adil, orang yang fasiq, kemudian melihat hilal. Meskipun disaksikan di muka hakim maka tidak bisa itsbat secara umum. Maka bagi dia dan orang-orang yang mempercayai atau membenarkannya wajib melaksanakan puasa.