Taqwim Standar Indonesia
Kalender ini disusun berdasarkan hasil Musayawarah Kerja Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI. Edisi perdana diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji dan sejak tahun 2007 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI. Pada halaman pertama ditampilkan data gerhana, daftar lintang dan bujur kota-kota di Indonesia, dan cara penggunaan jadual waktu salat. Taqwim Standar Indonesia ini hanya terdiri dua sistem kalender yaitu syamsiah dan hijriah disertai gambar garis ketinggian hilal setiap bulan. Adapun sistem yang digunakan untuk menentukan awal bulan kamariah adalah imkanur rukyat (MABIMS). Hanya saja dalam kalender ini tidak dicantumkan hasil perhitungan waktu ijtimak dan ketinggian hilal setiap bulan, sehingga bagi pembaca umum terasa sulit untuk membandingkan dengan hasil perhitungan pada kalender yang lain.