Taqwim Ummul Qura
Taqwim Ummul Qura merupakan salah satu kalender yang beredar di Saudi Arabia. Kalender ini berisi Kalender Hijriah selama satu tahun disertai perbandingan tarikh dan jadwal waktu salat untuk kota-kota propinsi, seperti Mekah, Madinah, Riyad, Damam, Abha, dan Tabuk. Menurut hasil pembacaan penulis, kriteria yang digunakan Kalender Ummul Qura dalam menentukan awal bulan kamariah berkembang sesuai tuntutan zaman. Kriteria-kriteria dimaksud adalah sebagai berikut : (1) Hanya menggunakan perhitungan dan mengabaikan fakta penampakan hilal, yaitu: "Jika setelah ijtimak umur bulan pada saat matahari tenggelam minimal 12 jam, maka hari berikutnya adalah tanggal 1 bulan baru". Contoh konkretnya pada tanggal 29 Desember adalah tanggal 29 Syakban, berdasarkan hasil perhitungan ijtimak terjadi setelah matahari terbenam (ba`da al-ghurub), misalnya pukul 23.00 tanggal 29 Desember tersebut, maka pada hari berikutnya (tanggal 30 Desember) pada saat terbenam (misalnya pukul 17.00) umur bulan adalah 18 jam, artinya lebih dari 12 jam (yang merupakan persyaratan kriteria ini), maka tanggal 30 Desember itu adalah tanggal 1 Ramadan. Dengan kata lain kriteria ini hanya menjadikan usia bulan (saat ijtimak-terbenam) sebagai dasar untuk menentukan awal bulan kamariah. Teori ini digunakan oleh Kalender Ummul Qura sampai tahun 1419 H, (2) Bila Mekah (posisi geografis Masjidil Haram) "Bulan terbenam" setelah "matahari terbenam" pada tanggal ke-29 dari bulan sebelumnya. Kriteria ini lebih baik dari kriteria sebelumnya, namun masih mengabaikan fakta penampakan hilal (visibilitas hilal). Teori ini digunakan oleh Kalender Ummul Qura sejak tahun 1420 H sampai tahun 1422 H, dan (3) Menggunakan teori Wiladatul Hilal, yaitu :”Apabila setelah terjadi ijtimak (ijtima` qabla al-ghurub) matahari terbenam terlebih dahulu dibandingkan bulan (moonset after sunset)". Teori ini hampir sama dengan teori wujudul hilal yang dikembangkan oleh Muhammadiyah. Menurut penuturan Dr. Zaki al-Mostafa teori wiladatul hilal ini mulai digunakan oleh Kalender Ummul Qura sejak tahun 1423 H sampai sekarang. Dalam prakteknya masih sering terjadi perbedaan antara Kalender Ummul Qura dengan kalender resmi Saudi Arabia, misalnya pada tanggal 7 Desember 1999 (29 Syakban 1420 H). Menurut Kalender Ummul Qura tanggal 29 Syakban 1420 H bertepatan dengan tanggal 7 Desember 1999. Pada saat itu bulan terbenam 9 menit 25 detik lebih dahulu dari pada matahari (sunset after moonset), yakni pukul 17:59 waktu setempat, sedang matahari terbenam di Mekah pukul 17:38:23. Oleh karena itu berdasarkan teori kedua di atas seharusnya tanggal 8 Desember bukanlah tanggal 1 Ramadan 1420 H. Jangankan hilal, bahkan ijtimakpun belum terjadi, sebab ijtimak baru terjadi pada tanggal 8 Desember pukul 01:31 dinihari.