Kamus Astronomi Islam

Waktu Asar

Menurut jumhur ulama dimulai sejak berakhirnya waktu Zuhur yaitu ketika bayang-bayang suatu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri. Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah adalah ketika bayang-bayang suatu benda dua kali panjang benda itu. Pendapat yang memperhitungkan panjang bayangan pada waktu Zuhur atau mengambil dasar tambahannya dua kali panjang tongkat (di beberapa negara Eropa) dimaksudkan untuk mengatasi masalah panjang bayangan paa musim dingin. Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI menggunakan rumusan bayangan waktu Asar = bayangan waktu Zuhur + tinggi bendanya atau Tan Zm (A) = 1 + tan Zm. Menurut kesepakatan ulama fikih, berakhirnya waktu salat Asar adalah beberapa saat menjelang terbenamnya matahari. Alasannya adalah sabda Rasulullah saw : "Siapa yang mendapatkan satu rakaat salat Subuh sebelum matahari terbit, ia telah mendapatkan salat Subuh seluruhnya dan siapa yang mendapatkan satu rakaat salat Asar (beberapa saat) menjelang terbenamnya matahari ia telah mendapatkan salat Asar seluruhnya" (H.R. Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasa`i, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah). Dalam hadis lain Rasulullah saw. bersabda : " waktu salat Asar itu beberapa saat sebelum matahari menguning" (H.R. Muslim dari Abdullah bin Amr). Apabila seseorang mengerjakan salat Asar ketika matahari telah menguning maka Rasulullah saw. mengatakan :"Itu adalah salat orang munafik...." (H.R. Jama`ah dari Anas bin Malik). Dalam bahasa Inggris Waktu Asar biasa diistilahkan Afternoon Time.