Kamus Astronomi Islam

Waktu Magrib

Menurut kesepakatan ulama fikih adalah ketika matahari terbenam dan berakhir ketika warna merah di ufuk barat sirna. Landasannya adalah sabda Rasulullah saw : "waktu salat Magrib adalah sebelum warna merah sirna" (H.R. Muslim dari Abdullah bin Amr). Dalam ilmu falak saat terbenamnya matahari seluruh bundaran matahari tak tampak oleh pengamat. Bundaran matahari berdiameter 32 menit busur, setengahnya berarti 16 menit busur, selain itu di dekat horison terdapat refraksi yang menyebabkan kedudukan matahari lebih tinggi dari seharusnya diasumsikan 34 menit busur. Koreksi semidiameter bundaran matahari dan refraksi terhadap jarak zenit matahari saat matahari terbit atau terbenam sebesar 50 menit busur. Oleh karena itu terbit dan terbenam matahari secara astronomi didefinisikan bila jarak zenit matahari mencapai 90 derajat 50 menit. Definisi ini untuk tempat pada ketinggian di permukaan air laut atau jarak zenit matahari = 90 derajat bila memasukkan koreksi kerendahan ufuk akibat tinggi posisi pengamat 30 meter dari permukaan laut. Untuk penentuan waktu Magrib, saat matahari terbenam biasanya ditambah 2 menit karena ada larangan melakukan salat tepat saat matahari terbit, terbenam, atau kulminasi atas. Dalam bahasa Inggris waktu Maghrib biasa diistilahkan dengan Evening Time.