Kamus Astronomi Islam

Waktu Zuhur

Mulai tergelincir matahari sampai pada saat bayang-bayang benda sama panjang dengan benda tersebut. Pendapat ini dikemukakan jumhur ulama, termasuk Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, keduanya tokoh fikih madzhab Hanafi. Alasannya adalah firman Allah swt dalam surah Al-Isra` (17) ayat 78 yang artinya : "Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir...." dan hadis Rasulullah SAW : "......Salat Zuhur itu pada saat bayang-bayang (H.R. Al-Bukhari, An-Nasai, Ahmad bin Hanbal, dan At-Tirmidzi dari Jabir bin Abdillah). Akan tetapi, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa salat Zuhur dimulai dari tergelincirnya matahari dan berakhir apabila bayang-bayang suatu benda berukuran dua kali panjang benda itu sendiri. Namun, Imam Abu Hanifah tidak menjelaskan alasannya dan menurut jumhur ulama waktu berakhirnya salat Zuhur yang dikemukakan Imam Abu Hanifah itu sudah merupakan salat Asar, bukan waktu salat zuhur lagi. Dalam ilmu falak saat tergelincir matahari adalah saat setelah matahari mencapai titik kulminasi dalam peredaran hariannya. Dalam bahasa Inggris waktu Zuhur biasa diistilahkan dengan Noon Time.