Kamus Astronomi Islam

Wilayatul Hukmi

Prinsip ini merupakan salah satu dari tiga paham fikih. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, kalender kamariah harus sama di dalam satu wilayah hukum suatu negara, inilah prinsip wilayatul hukmi. Sementara itu menurut Imam Hambali, kesamaan tanggal kamariah ini harus berlaku di seluruh dunia, di bagian bumi yang berada pada malam atau siang yang sama. Sementara itu, menurut Imam Syafi`i, kalender kamariah ini hanya berlaku di tempat-tempat yang berdekatan, sejauh jarak yang dinamakan matlak. Inilah prinsip matlak mazhab Syafi`i. Indonesia menganut prinsip wilayatul hukmi, yaitu bahwa bila hilal terlihat di mana pun di wilayah wawasan Nusantara, dianggap berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Konsekuensinya, meskipun wilayah Indonesia dilewati oleh garis penanggalan Islam Internasional yang secara teknis berarti bahwa wilayah Indonesia terbagi dua bagian yang mempunyai tanggal hijriah berbeda penduduk melaksanakan puasa secara serentak. Ini berdasarkan ketetapan pemerintah cq. Departemen Agama RI.