WITA
Waktu Indonesia Tengah (bujur toloknya adalah 120 derajat). Berdasarkan KEPPRES No. 41 Tahun 1987 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1988 yang termasuk WITA adalah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, NTB, NTT, Timor-Timur dan Sulawesi.