Wujudul Hilal Nasional
Teori ini dikembangkan oleh Susiknan Azhari. Menurut teori ini awal bulan kamariah dimulai apabila setelah terjadi ijtimak (conjunction) matahari tenggelam terlebih dahulu dibandingkan bulan (moonset after sunset); pada saat itu posisi bulan di atas ufuk di seluruh wilayah Indonesia. Artinya pada saat matahari terbenam (sunset) secara filosofis hilal sudah ada di seluruh wilayah Indonesia. Konsep ini merupakan jalan tengah antara teori wujudul hilal dan imkanur rukyat. Dengan kata lain teori wujudul hilal nasional merupakan sintesa antara paham rasional dengan paham realis-empiris.