Tokoh Astronomi

Yusuf al-Qaradlawi

Salah seorang ulama dan pemikir Islam abad ini yang menyerukan penggunaan hisab dalam menetapkan awal dan akhir Ramadan, demi memperkecil perbedaan yang biasa terjadi saat memasuki awal puasa dan Idul Fitri. Baginya hadis-hadis tentang rukyat harus dibaca secara situasional-kontekstual. Pada saat itu, perintah penggunaan rukyat dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal sangat relevan dengan kondisi masyarakat setempat. Namun kini peradaban manusia sudah berkembang pesat dan didukung teknologi yang canggih, penggunaan hisab merupakan solusi yang terbaik. As-Subki dalam Fatawa nya, sebagaimana dikutip Yusuf al-Qaradlawi menyebutkan hisab adalah qath`i, sedangkan rukyat adalah zanny. Karena itu bagi Muhammad Syakir penggunaan hisab di era modern merupakan sebuah keniscayaan. Hal itu mengingat bahwa hukum tentang penetapan masuknya bulan dengan rukyat, dikaitkan dengan suatu sebab (illat) yang dijelaskan oleh as-Sunnah itu sendiri. Padahal "sebab" tersebut di masa sekarang, telah tiada lagi, dan seperti telah ditetapkan, setiap hukum berjalan bersama illahnya, dalam keberadaannya ataupun ketiadaannya.

Karya